14 Januari 2025
Mahkamah Agung Hormati Proses Hukum Hakim PN Surabaya Terkait Dugaan Suap

https://www.beritasatu.com/

Jaktim Pos – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan suap atau gratifikasi. Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap dalam penanganan kasus Gregorius Ronald Tannur. Proses hukum ini kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap tiga hakim PN Surabaya dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, pada Kamis (24/10).

Kasus Ronald Tannur Sudah Rampung di Kasasi

Yanto menjelaskan bahwa perkara Ronald Tannur telah selesai diputus di tingkat kasasi. Pada Selasa (22/10), sehari sebelum Kejagung memulai proses hukum terhadap para hakim terkait, MA telah mengeluarkan putusan kasasi yang membatalkan vonis bebas Ronald Tannur di tingkat pertama.

Dalam amar putusan kasasi tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, dinyatakan bersalah atas tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Majelis kasasi menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ronald Tannur dengan hukuman penjara selama lima tahun,” jelas Yanto.

Selanjutnya, jaksa dapat segera melakukan eksekusi setelah menerima petikan putusan tersebut. Setelah minutasi perkara selesai di Kepaniteraan MA, salinan putusan kasasi akan dikirim ke PN Surabaya dan juga diunggah di Direktori Putusan MA agar bisa diakses oleh masyarakat.

Hakim PN Surabaya dan Pengacara Jadi Tersangka

Sebelumnya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perkara Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut diidentifikasi dengan inisial ED, HH, dan M. Selain mereka, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur berinisial LR sebagai tersangka pemberi suap.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu (23/10) malam. Ketiga hakim diduga menerima suap saat memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur dalam persidangan di tingkat pertama.

Pasal yang Dikenakan kepada Para Tersangka

Hakim ED, M, dan HH sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, LR sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini juga dihubungkan dengan Pasal 18 UU yang sama dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MA Tegaskan Komitmen pada Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum hakim yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Juru Bicara MA menegaskan komitmen lembaganya untuk menghormati setiap proses hukum dan akan menindak tegas setiap pelanggaran etika atau pidana yang terbukti.

“MA mendukung penegakan hukum yang transparan dan profesional, serta akan memastikan integritas lembaga tetap terjaga,” tegas Yanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *