
Sumber: antaranews.com
Jakarta Timur Pos -Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial LB dan LJ. Keduanya menjadi sorotan setelah unggahan video mereka di media sosial memicu kontroversi. Dalam video tersebut, terlihat uang senilai Rp500 ribu diselipkan di paspor, yang memunculkan dugaan adanya tindakan suap kepada petugas imigrasi saat memasuki Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, menjelaskan bahwa kedua WNA itu kini ditempatkan di ruang detensi Ditjen Imigrasi sambil menunggu proses pemulangan ke negara asal. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap LB dan LJ masih dilakukan untuk memastikan fakta sebenarnya dari kejadian tersebut. Ia juga menegaskan bahwa perbuatan mereka akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini berawal dari unggahan akun TikTok @stellaroptics888 pada 17 Januari 2025. Video yang diunggah menunjukkan seorang WNA China menyelipkan uang di paspornya saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Setelah video tersebut viral, Ditjen Imigrasi segera mengambil tindakan dengan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa rekaman CCTV di bandara. Berdasarkan hasil analisis CCTV dan pemeriksaan petugas, tidak ditemukan bukti adanya pemberian atau penerimaan uang seperti yang ditampilkan dalam video.
Lebih lanjut, Saffar M. Godam menjelaskan bahwa LB dan LJ sebenarnya hanya melakukan kesalahan jalur saat tiba di bandara. Keduanya diketahui masuk ke jalur khusus penumpang prioritas melalui area keberangkatan. Setelah menyadari hal tersebut, petugas membawa mereka ke jalur kedatangan internasional untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai prosedur. Seluruh proses tersebut terekam oleh kamera pengawas bandara, dan tidak ada indikasi transaksi yang mencurigakan.
Akun TikTok yang sama kemudian mengunggah video klarifikasi pada 20 Januari 2025. Dalam video tersebut, mereka menyatakan bahwa uang Rp500 ribu yang terlihat di paspor merupakan biaya resmi untuk pengurusan Visa on Arrival (VoA). Selain itu, mereka juga menyampaikan permintaan maaf atas kesalahpahaman yang ditimbulkan dari video sebelumnya. Meski demikian, Ditjen Imigrasi tetap melakukan klarifikasi langsung kepada LB dan LJ untuk memastikan kebenaran dari pernyataan mereka. Dalam pemeriksaan, kedua WNA itu mengonfirmasi bahwa uang tersebut memang untuk membayar VoA, sebagaimana dijelaskan dalam video klarifikasi mereka.
Kejadian ini menjadi perhatian publik karena sempat menimbulkan spekulasi yang merugikan pihak imigrasi. Saffar M. Godam menegaskan bahwa meskipun video klarifikasi sudah diunggah, tindakan tegas tetap diambil untuk menghindari kesalahpahaman serupa di masa depan. Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga keimigrasian.
Video pertama yang diunggah oleh akun tersebut telah dihapus setelah menjadi viral. Namun, dampak dari konten tersebut telah menimbulkan berbagai spekulasi yang mencoreng nama baik Ditjen Imigrasi. Akibatnya, kasus ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya ke publik, terutama di platform media sosial.
Ditjen Imigrasi mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam membuat atau menyebarkan konten di media sosial. Penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dapat merugikan banyak pihak, baik individu maupun lembaga. Kejadian ini juga menjadi bukti bahwa lembaga imigrasi berkomitmen menjaga profesionalisme dan memastikan proses keimigrasian berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dua WNA China tersebut akan segera dipulangkan ke negara asal setelah seluruh proses pemeriksaan selesai. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa tidak ada tindakan suap yang terjadi seperti yang disangka sebelumnya. Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Imigrasi berkomitmen menjaga integritas prosedur keimigrasian demi melindungi kepentingan bangsa dan negara.