20 Maret 2025
Penyelundupan 189.000 Benih Lobster Gagal Diungkap oleh Bakamla RI di Kepulauan Riau

https://www.antaranews.com/

Jaktim Pos – Kapal KN Bintang Laut-401 yang beroperasi di bawah Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia baru-baru ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 189.000 benih bening lobster senilai Rp19,2 miliar. Penangkapan ini terjadi di perairan Pulau Tandur, Kepulauan Riau, berkat kerjasama antara Tim Operasi Khusus, Lantamal IV, dan Bareskrim Polri.

Operasi ini dimulai setelah Komandan KN Bintang Laut-401, Letkol Bakamla Andi Christi Mahendra, menerima informasi penting dari Pusat Komando dan Pengendali Bakamla RI. Informasi tersebut mengindikasikan adanya kapal high speed craft atau “kapal hantu” yang mencurigakan, bergerak dari Pulau Panjang menuju arah Selatan. Dengan cepat, Letkol Andi melakukan koordinasi dengan Tim Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Karimun untuk menyusun rencana penyekatan.

Sesuai hasil koordinasi, penyekatan dibagi menjadi empat sektor strategis, yaitu Barat Suar Cula, Pulau Kepala Jerih, Pulau Temoyong, dan Perairan Karang Galang. Operasi ini melibatkan unsur Bakamla RI, Bea Cukai, serta dukungan dari Lantamal IV dan Bareskrim Polri. Pada hari Kamis, 24 Oktober, sekitar pukul 08.13 WIB, tim menerima informasi bahwa kapal hantu tersebut telah masuk ke Pulau Kukup, Malaysia, dan diduga mengangkut benih bening lobster.

Setelah menerima informasi itu, Tim Operasi Khusus melaksanakan penyisiran di sekitar pulau-pulau terdekat. Pencarian membuahkan hasil ketika pada pukul 10.27 WIB, tim berhasil menemukan 41 boks berisi benih lobster yang disembunyikan di area bakau Pulau Tandur. Benih lobster tersebut segera dibawa ke Pangkalan Kanwilsus Bea Cukai Karimun untuk proses lebih lanjut. Diperkirakan, nilai keseluruhan dari benih lobster yang ditemukan mencapai Rp19,2 miliar.

Dalam upaya tersebut, 189 ribu benih bening lobster yang berhasil diselamatkan dari penyelundupan tersebut langsung dilepasliarkan di Perairan Karimun, Kepulauan Riau. Ini adalah kali kedua dalam dua minggu terakhir tim gabungan menggagalkan penyelundupan benih bening lobster melalui perairan Kepulauan Riau. Sebelumnya, pada 17 Oktober, tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri, Ditjen Bea Cukai, dan Lantamal IV juga berhasil mengungkap penyelundupan 237.305 ekor benih bening lobster senilai Rp23,8 miliar yang ditujukan untuk pasar Malaysia.

Pada pengungkapan sebelumnya, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah mengidentifikasi dua pelaku berinisial CM dan RI yang berperan sebagai pengemudi kapal hantu. Identitas mereka telah dicatat oleh penyidik melalui sistem IT Polri, dan saat ini, keduanya sedang dalam pengejaran. Sementara itu, pihak penyidik juga sedang mendalami identitas tersangka pembeli yang diduga berada di luar negeri.

Selain itu, dalam rentang waktu sepekan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga berhasil menggagalkan penyelundupan 85 ribu ekor benih bening lobster dengan nilai Rp13 miliar pada 10 Oktober, dan Bea Cukai Batam menghentikan penyelundupan 266.600 ekor benih bening lobster di perairan Wisata Jaya Resort, Bintan, yang menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp26,9 miliar.

Penyelundupan benih bening lobster ini jelas melanggar beberapa peraturan, termasuk Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang tentang Perikanan dan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Upaya penegakan hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi sumber daya alam dan mencegah praktik ilegal di perairan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *