20 Maret 2025
Lima Tersangka Korupsi Kredit Pertanian Ditahan Kejaksaan Negeri Bengkalis

https://www.merdeka.com/

Jaktim Pos – Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis baru-baru ini menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pemberian kredit sektor pertanian di Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis. Setelah penetapan status tersangka, kelima individu tersebut langsung ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Meganondo, mengungkapkan bahwa mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah S, DM, FM, WHZ, dan US. Penetapan tersebut dilakukan pada hari Rabu, 23 Oktober, dan kelimanya kini berada dalam tahanan.

Odit menjelaskan bahwa kelima tersangka terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan dalam penyaluran kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan. Kredit yang menjadi fokus dalam kasus ini diberikan oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis pada tahun 2021.

Dalam kasus ini, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. S bertindak sebagai Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Capem Duri Hangtuah pada tahun 2021. DM menjabat sebagai Pimpinan Seksi Bisnis di cabang yang sama, sedangkan FM dan WHZ bertindak sebagai Account Officer untuk Kredit Produktif. Terakhir, US dikenal sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Makmur Sejahtera dan juga tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu. Mereka semua terlibat dalam proses penyaluran kredit secara kolektif kepada 33 orang nasabah.

Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika BRK Capem Duri Hangtuah menyalurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33 nasabah yang merupakan anggota KUD Makmur Sejahtera. Total kredit yang disalurkan mencapai Rp4.950.000.000, dengan masing-masing nasabah mendapatkan plafon sebesar Rp150.000.000. Usulan kredit diajukan melalui US selaku Ketua KUD, di mana dia diduga telah memalsukan dokumen kredit serta hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) milik nasabah.

Kredit yang sebesar Rp149.850.000 yang seharusnya masuk ke rekening debitur ternyata ditarik dan disetorkan ke rekening tersangka US tanpa sepengetahuan para debitur. Lebih parahnya, US diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli lahan.

Lahan yang dijadikan agunan untuk kredit tersebut diketahui merupakan tanah negara yang berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp5.276.427.930.

Setelah penetapan status tersangka, proses penahanan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Tim Jaksa Penyidik kemudian menahan kelima tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Sebagai langkah tambahan, pihak kejaksaan juga akan menyita 80 hektare kebun sawit yang dijadikan agunan saat pengajuan kredit. Kebun tersebut terletak di dalam kawasan hutan, dan langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memulihkan kerugian negara serta menegakkan hukum terhadap pelaku korupsi. Kejaksaan Negeri Bengkalis berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas, demi menegakkan keadilan dan mencegah tindakan serupa di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *