14 Januari 2025
KPK Panggil Mantan Gubernur Kalimantan Timur dalam Kasus Korupsi IUP

https://disway.id/

Jaktim Pos – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI), pada Kamis, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur. Langkah ini diambil dalam rangka mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap AFI berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur. Selain Awang Faroek, KPK juga memanggil beberapa nama lainnya, seperti Ketua Kadin Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), dan Rudy Ong Chandra (ROC), yang menjabat sebagai Komisaris di beberapa perusahaan pertambangan, termasuk PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Selain itu, mereka juga merupakan pemegang saham 5 persen di PT Tara Indonusa Coal.

Pemeriksaan juga dijadwalkan untuk sejumlah pejabat terkait, seperti Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kertanegara, Abdul Rahman, dan Kepala Subbagian Arsip dan Ekspedisi pada tahun 2010 hingga 2016, Asyuri. Para pejabat ini diharapkan dapat memberikan keterangan terkait penerbitan IUP yang menjadi pokok permasalahan dalam penyidikan KPK saat ini.

Penyidikan ini dimulai oleh KPK pada 19 September 2024, dan dalam prosesnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK masih belum mengungkapkan identitas serta jabatan dari ketiga tersangka tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan izin usaha pertambangan di daerah.

Sebagai langkah awal untuk mencegah pelarian tersangka, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap ketiga orang yang terlibat dalam penyidikan ini. Tessa menjelaskan bahwa pada 24 September 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 yang mencantumkan larangan bepergian selama enam bulan. Larangan ini dianggap perlu karena keberadaan ketiganya sangat dibutuhkan dalam rangka penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.

Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penerbitan IUP di Kalimantan Timur ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi yang masih marak terjadi, terutama dalam sektor sumber daya alam. KPK berupaya untuk memastikan bahwa izin usaha pertambangan diberikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada penyimpangan yang merugikan masyarakat dan negara.

Dengan melibatkan berbagai pihak, baik dari kalangan pemerintahan maupun swasta, KPK berharap dapat mengungkap secara tuntas jaringan korupsi yang ada. KPK juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memantau dan melaporkan praktik-praktik yang mencurigakan, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi.

Penyidikan ini diharapkan dapat menjadi contoh dan memperkuat upaya pencegahan korupsi di Indonesia, terutama dalam sektor yang sangat strategis seperti pertambangan. KPK berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan integritas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sektor swasta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *