22 Maret 2025
Penipuan Modus Khodam: Perempuan Jambi Jadi Korban, Dua Pelaku Ditangkap

https://www.merdeka.com/

Jaktim Pos – Seorang perempuan berinisial SS (43) di Kota Jambi menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh dua pria asal Sumatera Selatan. Penipuan ini menggunakan modus mengaku bisa memberikan khodam dari pusaka besi kuning. Kasus ini dilaporkan ke polisi dan berhasil mengarah kepada penangkapan kedua pelaku, yaitu Ali Alatas (42) dan Kodratullah (38), yang kini ditahan di Rutan Polsek Jelutung.

Kejadian berawal pada 21 Oktober sekitar pukul 15.20 WIB, ketika korban SS dihampiri oleh salah satu pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat kantor Dinas Sosial. Dengan modus tersebut, pelaku berhasil membujuk korban untuk naik ke dalam mobil mereka. Korban kemudian dibawa ke lokasi yang lebih terpencil, yaitu di lorong Aster di depan Asrama Haji Jambi.

Setelah berada di lokasi tersebut, pelaku meminta korban untuk menyerahkan beberapa barang berharga, termasuk handphone, uang tunai, dan kartu ATM. Mereka menjanjikan kepada korban bahwa ia akan mendapatkan khodam pusaka besi kuning sebagai imbalan. Namun, sebelum proses mendapatkan khodam tersebut dapat dilakukan, pelaku menyuruh korban untuk mensucikan diri dengan cara mengambil air wudhu.

Sementara korban menjalani proses tersebut, pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk melarikan diri. “Jadi saat korban ini ambil air wudhu, kedua tersangka ini malah kabur meninggalkan korban,” jelas Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Andi Ilham, pada Kamis (24/10).

Setelah mengetahui bahwa ia telah ditipu, SS segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berkat laporan tersebut, tim dari Polsek Jelutung bergerak cepat untuk menyelidiki kasus ini. Polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku dan menangkap mereka di Hotel Sehat. Penggerebekan dilakukan secara cepat untuk mengamankan pelaku yang sedang bersembunyi di tempat tersebut.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Xenia, uang tunai, smartphone milik korban, kartu ATM, serta jimat palsu yang digunakan oleh pelaku untuk menipu korban. Tindakan penipuan ini jelas merupakan pelanggaran hukum, sehingga kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penipuan. Mereka terancam hukuman penjara selama empat tahun.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus-modus penipuan yang semakin beragam. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, terutama jika melibatkan barang berharga atau harta. Selain itu, pentingnya melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak berwajib juga ditekankan agar pelaku dapat segera ditangkap dan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan penangkapan kedua pelaku ini, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir dan para pelaku penipuan lainnya dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah Jambi untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *