22 Maret 2025
Kejaksaan Agung RI Pulangkan Buronan Penipuan dari Jepang

https://www.antaranews.com/

Jaktim Pos – Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) baru saja berhasil memulangkan seorang buronan kasus penipuan investasi bodong dari Jepang. Buronan yang bernama Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas ini merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1211 K/Pid/2022 pada 9 November 2022. Kejadian ini menandai keberhasilan kerja sama berbagai pihak dalam upaya penegakan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Al Naura dipulangkan untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang. “Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang,” jelas Harli dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat malam, 25 Oktober.

Proses pemulangan Al Naura berlangsung berkat sinergi yang kuat antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung RI, NCB Interpol di Jakarta, serta Atase Imigrasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo. Kerja sama ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antara instansi dalam penegakan hukum lintas negara.

Harli menjelaskan bahwa Al Naura diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol di Jakarta. Proses ini difasilitasi oleh Atase Imigrasi di KBRI Tokyo untuk memastikan pemulangan terpidana ke Indonesia. Pencarian Al Naura dilakukan melalui red notice, yang merupakan permintaan resmi kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap individu yang dicari sembari menunggu ekstradisi atau tindakan hukum lainnya.

Setelah pemulangan, Al Naura diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk dilaksanakan eksekusi hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. “Jadi karena yang bersangkutan ini sudah statusnya terpidana, maka kami jaksa akan melakukan eksekusi selaku eksekutor,” tuturnya.

Kasus penipuan investasi bodong yang melibatkan Al Naura menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya terhadap banyak orang. Dalam kasus seperti ini, korban sering kali mengalami kerugian besar, dan tindakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberi keadilan kepada mereka. Pemulangan Al Naura diharapkan menjadi langkah awal dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

Kejagung RI terus berkomitmen untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar hukum, terutama yang berhubungan dengan penipuan dan kejahatan ekonomi. Langkah ini tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik penipuan, tetapi juga menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak mengenal batas negara. Kejaksaan RI akan terus berupaya untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan dapat ditangkap dan diadili, di mana pun mereka berada.

Diharapkan, dengan pemulangan Al Naura, masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya bahwa keadilan akan ditegakkan. Langkah ini juga menjadi contoh bagi negara lain tentang pentingnya kerja sama internasional dalam penegakan hukum. Kejaksaan Agung RI akan terus berupaya meningkatkan efektivitas kerja sama dengan lembaga-lembaga internasional untuk mempercepat penanganan kasus-kasus kejahatan lintas negara di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *