20 Maret 2025
PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Terhadap Penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres

https://www.merdeka.com/

Jaktim Pos – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengeluarkan keputusan yang menolak gugatan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mempertanyakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres). Putusan ini dibacakan secara elektronik oleh majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis, 24 Oktober 2024. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Gibran tetap dianggap sah sebagai Wapres yang mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy menyatakan bahwa partainya menghormati putusan PTUN. “Kita hormati putusan pengadilan atas gugatan kami. Soal langkah selanjutnya dari partai, kami akan bermusyawarah terlebih dahulu,” ujar Ronny saat dihubungi oleh media. Ia menambahkan bahwa saat ini belum bisa memberikan komentar lebih jauh mengenai keputusan tersebut karena belum menerima dan membaca seluruh isi putusan.

Dalam putusan PTUN, tercantum bahwa gugatan PDIP dinyatakan tidak diterima. Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan PDIP untuk membayar biaya sidang yang totalnya mencapai Rp342.000. Tergugat dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan ini menunjukkan bahwa PDIP harus menerima hasil pengadilan dan mempertimbangkan langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.

Jubir PTUN Jakarta, Irvan Mawardi, menjelaskan pertimbangan majelis hakim dalam menolak gugatan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa karakteristik permasalahan hukum ini berada dalam kategori sengketa proses pemilu. Menurutnya, penyelesaian sengketa pemilu telah diatur secara khusus dalam Pasal 470 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2017 mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum di PTUN.

Irvan menekankan bahwa sengketa ini tidak dapat dianggap sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum. Dia menjelaskan bahwa gugatan ini bukan termasuk dalam kategori sengketa hasil pemilu sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 2004. Dengan demikian, objek sengketa yang diajukan PDIP tidak termasuk dalam kewenangan PTUN untuk diadili, karena pengujian tersebut masuk dalam ranah sengketa pemilu.

“Untuk formilnya sendiri, ada tiga hal yang perlu diperhatikan, yaitu kewenangan pengadilan, tenggat waktu, dan kepentingan yang dirugikan,” imbuh Irvan. Ia juga menjelaskan bahwa majelis hakim berpendapat bahwa objek sengketa yang diajukan oleh PDIP tidak berada dalam kewenangan PTUN, karena pengujian tersebut masuk dalam ranah sengketa pemilu yang memiliki aturan dan mekanisme tersendiri.

Putusan ini di tingkat pertama dan masih memungkinkan untuk dilakukan upaya hukum lainnya jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan hasil majelis hakim. Dengan kata lain, PDIP memiliki opsi untuk mengajukan banding atas keputusan PTUN jika dianggap perlu.

Kondisi ini menunjukkan bahwa dinamika politik menjelang pemilu di Indonesia terus berlanjut, dan setiap keputusan pengadilan dapat memiliki dampak signifikan terhadap partai-partai politik dan calon yang terlibat. PDIP harus menghadapi kenyataan bahwa gugatan mereka telah ditolak, sementara Gibran Rakabuming Raka tetap melanjutkan perannya sebagai Wapres mendampingi Prabowo Subianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *