Jaktim Pos – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, di bawah Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap jaringan narkotika besar dengan menyita total 642 kilogram ganja. Penangkapan ini melibatkan 15 orang tersangka yang tergabung dalam tiga kelompok terpisah. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, memberikan keterangan mengenai penangkapan ini pada hari Kamis.
Proses pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tiga tersangka, yaitu WRI (27), IG (26), dan ABS (38), di wilayah Kadu Agung, Curug, Kabupaten Tangerang, serta Pasawahan di Kabupaten Purwakarta. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman dan transaksi narkotika dalam jumlah besar yang melibatkan jaringan antar pulau antara Sumatera dan Jawa.
Dari hasil penangkapan ketiga tersangka tersebut, polisi berhasil menyita 140,4 kilogram ganja kering yang sudah siap edar. Informasi yang diperoleh dari salah satu tersangka, BULE, menjadi kunci dalam pengembangan kasus ini. Melalui keterangannya, polisi melanjutkan penyidikan ke daerah Batu Ceper, Kota Tangerang, di mana mereka berhasil menangkap tiga bandar lainnya yang berinisial RRU (33), AH (33), dan RW (40). Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian kembali menemukan barang bukti ganja seberat 390,59 gram.
Victor melanjutkan penjelasan bahwa pihaknya melakukan pendalaman lebih lanjut berdasarkan informasi dari tersangka BULE, yang mengarahkan penyidik ke daerah Aceh. Tim penyidik kemudian mengembangkan kasus ini ke Kabupaten Gayo Lues dan Blangpidie di Aceh Barat Raya. Di lokasi tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka, MS (40) dan RM (33), serta berhasil mengamankan ganja sebanyak 501,2 kilogram.
Dengan total barang bukti yang disita mencapai 642 kilogram, pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan ini merupakan hasil kerja keras dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah mereka. AKBP Victor menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 sub 115 Ayat 2 sub 111 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 Jo 132 ayat 1 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Upaya pengungkapan kasus ini juga menunjukkan keseriusan Polres Tangerang Selatan dalam menanggulangi peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan masyarakat luas. Diharapkan, dengan penangkapan ini, pihak kepolisian dapat mencegah lebih banyak korban akibat penyalahgunaan narkoba serta menimbulkan efek jera bagi para pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika.
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan informasi terkait peredaran narkotika di sekitar mereka. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. Dengan upaya ini, diharapkan peredaran narkotika dapat diminimalisir, sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga dengan baik.