
https://www.antaranews.com/
Jaktim Pos – Polisi mengambil tindakan tegas terhadap seorang jambret berinisial DLL (28) saat penangkapannya di Warakas, Jakarta Utara, pada Sabtu (19/10). DLL ditangkap setelah hampir dua tahun menjadi buronan usai melancarkan aksinya di Pademangan Timur pada Juli 2022. Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Wahyudi menjelaskan bahwa tindakan terukur berupa tembakan pada kedua kaki DLL dilakukan karena tersangka berusaha melarikan diri dan melawan petugas yang mencoba menangkapnya.
“Terpaksa kami ambil tindakan tegas kepada pelaku,” kata Wahyudi dalam jumpa pers di Jakarta. Dia menjelaskan bahwa ketika petugas melakukan penggeledahan di rumahnya, tersangka tidak ditemukan. Namun, DLL ternyata bersembunyi di atas rumah dan memiliki tempat khusus untuk beristirahat. Saat petugas mendekati lokasi, pelaku berusaha melarikan diri dengan melompat melalui jendela atap rumah dan berlari ke atap rumah tetangga. “Ia sempat melawan, dan bahkan salah satu anggota kami mengalami luka di kepala akibat perlawanan tersangka,” ungkapnya.
Kejadian pencurian yang dilakukan DLL terjadi pada 21 Juli 2022. Saat itu, korban yang merupakan seorang wanita bersama suaminya duduk di depan Masjid Pademangan II Gang 13. DLL melintas dan memperhatikan situasi di sekitar. Ketika merasa aman, ia segera mengambil ponsel milik korban yang sedang digunakan. Korban terkejut dan berusaha mempertahankan ponselnya dengan menggenggam bagian belakang motor, namun terseret di jalan sepanjang 10 meter.
Akibatnya, korban mengalami luka parah setelah kepalanya terbentur pada tanggul. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan mengalami koma selama tiga bulan, sebelum akhirnya meninggal dunia. Selain itu, suami korban juga berusaha mengejar DLL, tetapi hanya bisa meraih tas pelaku. Tas tersebut berisi dompet dan identitas pelaku, yang kemudian menjadi petunjuk bagi penyelidik untuk melacaknya.
“Di tahun 2022, setelah kejadian itu, kami melakukan penyelidikan di rumah pelaku, tetapi tidak berhasil menemukan keberadaannya,” kata Wahyudi. Selama hampir dua tahun, petugas tidak mendapatkan titik terang hingga akhirnya mendapat informasi bahwa DLL muncul kembali di kediamannya di Warakas. Dengan informasi tersebut, penangkapan dilakukan.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pademangan AKP Gede Gustiyana mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan enam kali penggerebekan di rumah pelaku, tetapi tidak membuahkan hasil. Ternyata, pelaku memiliki ruangan khusus untuk beristirahat yang tersembunyi di bagian plafon rumah, dan keluarganya tidak kooperatif dalam memberikan informasi.
Selain itu, pelaku juga berpindah-pindah tempat tinggal setelah melakukan aksinya, termasuk berstatus sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di daerah Jawa dan Kalimantan. “Perpindahan ini membuat penyelidikan menjadi sulit, dan minimnya saksi juga menjadi kendala bagi kami,” lanjut Gede Gustiyana.
Warga sekitar sangat tidak menyukai perilaku DLL, sehingga mereka memberikan informasi kepada petugas. Pada saat Lebaran, ada informasi bahwa pelaku berada di rumahnya, tetapi saat digerebek ia sudah tidak ada. Akhirnya, saat penangkapan dilakukan, DLL ditemukan bersembunyi di ruangan khusus di atas rumahnya.
DLL dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHPidana jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, mengingat korban meninggal dunia akibat tindakan kriminal tersebut. Suami korban, Dody, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada petugas yang berhasil menangkap pelaku, dan ia hadir di Polsek Pademangan bersama putrinya untuk melihat langsung pelaku yang selama ini mengubah hidupnya.