14 Januari 2025
Penangkapan Mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, Ungkap Praktik Korupsi di Lembaga Peradilan

https://www.merdeka.com/

Jaktim Pos – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menangkap Zarof Ricar (ZR), seorang mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA), yang terlibat dalam skandal suap terkait dengan kasasi terdakwa Ronald Tannur. Penangkapan ini menyoroti praktik korupsi yang masih terjadi di lembaga peradilan dan mengejutkan banyak pihak, terutama mengingat pengalaman dan posisi Zarof Ricar sebelum pensiun.

Sebelum meninggalkan jabatannya, Zarof Ricar dikenal sebagai sosok yang sangat berpengalaman dalam mengurusi berbagai perkara di MA. Selama periode kerjanya dari tahun 2012 hingga 2022, ia berhasil mengumpulkan uang tunai dalam jumlah yang sangat fantastis, yaitu mencapai Rp920 miliar, serta menyimpan 51 kilogram emas. Dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 25 Oktober 2024, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan keterkejutannya atas temuan tersebut.

“Ketika kami melakukan penyidikan, kami benar-benar terkejut. Tidak ada yang menduga bahwa di dalam rumahnya terdapat uang hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram,” ungkap Abdul Qohar. Ia menambahkan bahwa sebagian besar uang yang berhasil dikumpulkan oleh Zarof Ricar berasal dari pengurusan perkara, yang menunjukkan betapa besarnya praktik gratifikasi yang terjadi.

Meskipun sudah pensiun dari MA, Zarof Ricar tidak menghentikan aktivitasnya sebagai makelar kasus. Dalam penjelasannya, Abdul Qohar menyebutkan bahwa Zarof Ricar tetap menerima gratifikasi untuk pengurusan perkara, yang dapat dikategorikan sebagai bentuk korupsi. “Dia terlibat dalam permufakatan jahat dan tetap menerima suap saat menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan di MA,” tambahnya.

Zarof Ricar ditangkap setelah dilakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu rumahnya yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, dan penginapan yang ia tempati di Bali. Hasil penggeledahan di kediaman Zarof Ricar sangat mencengangkan. Selain uang tunai, penyidik menemukan mata uang asing dalam jumlah besar, termasuk SGD 74.494.427, USD 1.897.362, EUR 71.200, HKD 483.320, dan Rp5.725.075.000.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan logam mulia berupa emas Antam dengan berat total 46,9 kilogram. Selain dompet berisi emas batangan, di mana satu dompet merah muda berisi 12 batang emas seberat 50 gram per batang, dan dompet bergaris dengan tujuh batang emas Antam seberat 100 gram per batang juga ditemukan.

Sementara itu, penggeledahan yang dilakukan di hotel Le Meridien Bali, tempat Zarof Ricar menginap, juga menghasilkan penyitaan uang tunai dalam berbagai pecahan. Total uang tunai yang disita di hotel tersebut mencapai jutaan rupiah, termasuk uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Penyidik juga menyita barang elektronik seperti ponsel milik Zarof Ricar yang akan digunakan sebagai bukti dalam penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Zarof Ricar yang seharusnya menjaga integritas lembaga peradilan. Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan lembaga peradilan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berusaha menyalahgunakan kekuasaan mereka. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *