14 Januari 2025
Penangkapan 10 Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Buruh Proyek di Gianyar, Bali

https://www.merdeka.com/

Jaktim Pos – Kepolisian Resor Gianyar, Bali, berhasil menangkap sepuluh pria terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang buruh proyek berinisial DK (19) meninggal dunia. Kasus ini mengungkap kompleksitas situasi sosial yang dapat berujung pada tindakan kekerasan.

Para tersangka dalam kasus ini terdiri dari sepuluh orang, di antaranya IKS (44), KKD (23), DGS (49), KAP alias Badut (43), DGPM (29), IKYG (28), KDW (36), DGM (31), PPS (41), dan DGIG (25). Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut dan melakukan penyelidikan mendalam. Kapolres Gianyar, AKBP Umar, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah langkah tegas untuk menanggapi tindakan pengeroyokan yang meresahkan masyarakat.

Selain sepuluh pelaku utama, kepolisian juga menangkap seorang pelaku berinisial MO (20) yang berperan dalam penyebaran video viral terkait kejadian tersebut. MO diketahui mengedit video dari status WhatsApp pribadi korban dan menambahkannya dengan narasi yang menghina. “Korban tidak tahu mengenai video viral itu karena dia tidak pernah mempostingnya. Video tersebut diunggah oleh kerabatnya, yaitu pelaku MO,” jelas AKBP Umar dalam keterangan persnya pada Kamis (24/10).

AKBP Umar juga menambahkan bahwa pelaku MO berusaha melarikan diri setelah kejadian, berpindah-pindah tempat hingga akhirnya ditangkap di Nusa Tenggara Barat. Pelaku tersebut mengaku bahwa ia hanya iseng dalam mengedit dan memposting video itu, tanpa menyadari dampak yang bisa ditimbulkan. “Dia tidak berpikir panjang dan hanya ingin membuat konten yang menarik, namun justru berakibat fatal,” imbuhnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa DK meninggal dunia akibat pendarahan yang disebabkan oleh luka-luka yang dideritanya, termasuk luka tusuk dan sobekan di dada. “Hasil autopsi mengungkapkan bahwa korban mengalami pendarahan karena luka yang disebabkan benda tumpul dan tajam,” ungkap AKBP Umar. Hal ini menunjukkan betapa parahnya serangan yang dialami korban oleh sekelompok warga tersebut.

Kejadian ini bermula pada Senin, 15 Oktober 2024, sekitar pukul 23.45 Wita, ketika sekelompok warga merasa tersinggung dengan unggahan bernada SARA di TikTok. Mereka kemudian melakukan sweeping di area proyek perbaikan jalan untuk mencari pemilik akun yang diduga sebagai korban. Ketika ditemukan, DK ditarik dari tempat penampung pekerja dan menjadi sasaran pengeroyokan.

Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kabid Humas Polda Bali, menambahkan bahwa peristiwa ini telah ditangani dengan serius oleh pihak kepolisian. Langkah-langkah penyelidikan telah dilakukan untuk mengidentifikasi semua pelaku dan memastikan keadilan bagi korban. “Kami mengutuk tindakan main hakim sendiri yang mengakibatkan korban tidak berdosa harus kehilangan nyawanya,” tegasnya.

Pihak kepolisian kini telah menetapkan para pelaku pengeroyokan dengan ancaman pidana yang cukup berat. Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), serta Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP (penganiayaan). Ancaman hukuman maksimal dapat mencapai 20 tahun penjara. Dengan demikian, diharapkan penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *