Jaktim Pos – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia baru-baru ini melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika dari sembilan kasus yang mengancam nyawa lebih dari 1,1 juta jiwa masyarakat Indonesia. Kegiatan ini diadakan di Kantor BNN di Jakarta dan dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom.
Dalam acara tersebut, Marthinus menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berpotensi merugikan sebanyak 1.150.716 jiwa akibat penyalahgunaan narkoba. Barang bukti ini diperoleh dari hasil operasi gabungan yang dilakukan selama bulan Oktober tahun ini, melibatkan berbagai instansi seperti Polri, TNI, Bea dan Cukai, serta lembaga terkait lainnya. Total terdapat 29 orang tersangka yang berhasil ditangkap dalam operasi ini.
Marthinus memaparkan jenis-jenis barang bukti narkotika yang dimusnahkan, di antaranya sabu seberat 86.303,38 gram, heroin 2.408 gram, dan 970.864 butir PCC yang setara dengan 540.771,26 gram. Selain itu, juga dimusnahkan 2.362 gram kokain serta berbagai bahan baku pembuatan narkoba, seperti 1.400.200 gram parasetamol, 309.300 gram sodium starch glycolate, dan 426.800 gram kafein.
Kegiatan pemusnahan ini bukan hanya sekadar tindakan hukum, tetapi juga merupakan komitmen BNN untuk memberantas peredaran narkoba yang telah merugikan bangsa dan negara. Marthinus menekankan bahwa ini adalah tugas bersama seluruh elemen masyarakat. “Partisipasi aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwenang. Tindakan ini bukanlah bentuk kebencian terhadap para pengguna, melainkan bentuk cinta untuk membantu memberantas peredaran narkoba ke depannya,” jelasnya.
Salah satu kasus yang mencolok dalam operasi ini adalah penemuan pabrik gelap pembuatan narkoba di sebuah vila di Bali, yang melibatkan warga negara asing asal Filipina. Penemuan ini menunjukkan kompleksitas masalah narkoba yang tidak hanya melibatkan pelaku lokal, tetapi juga jaringan internasional. Selain itu, BNN juga mengungkapkan keterlibatan satu keluarga di Serang, Banten, yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis PCC, menunjukkan bahwa kejahatan narkoba dapat melibatkan berbagai lapisan masyarakat.
Marthinus menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 91 Ayat 2 tentang Narkotika. Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa BNN, dalam kapasitasnya sebagai penyidik, harus memusnahkan barang bukti maksimal tujuh hari setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Dalam Pasal 90 ayat 1, diatur bahwa sebagian kecil barang bukti dapat disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini diancam dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1), serta subsider Pasal 112 ayat (2). Ancaman hukuman bagi para pelaku dapat mencapai hukuman penjara minimal lima tahun hingga hukuman mati, mencerminkan keseriusan negara dalam menanggulangi masalah narkoba.
Berikut adalah rincian barang bukti yang dimusnahkan oleh BNN dalam kegiatan tersebut:
1. Sabu: 86.303,38 gram
2. Heroin: 2.408 gram
3. PCC: 970.864 butir (540.771,26 gram)
4. Serbuk PCC: 2.430 gram
5. Cairan Kimia: 77.997,5 ML
6. Parasetamol: 1.400.200 gram
7. Magnesium Stearate: 208.800 gram
8. Sodium Starch Glycolate: 309.300 gram
9. Cellulose: 309.800 gram
10. Kafein: 426.800 gram
11. Laktosa: 24.900 gram
12. Povidone: 25.000 gram
13. Kokain: 2.362 gram
Kegiatan ini menunjukkan kesungguhan BNN RI dalam memberantas peredaran narkoba dan memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia untuk hidup lebih sehat dan aman dari ancaman narkoba.