
Jakarta Timur Pos – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui program edukasi yang menyasar kelompok perempuan dan komunitas-komunitas masyarakat. Upaya ini penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat, terutama perempuan, tentang produk dan layanan sektor jasa keuangan agar dapat mengambil keputusan finansial yang lebih bijak serta terlindungi dari ancaman penipuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa perempuan dan komunitas merupakan dua kelompok prioritas dalam program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN). Dalam wawancaranya, Friderica menyebutkan bahwa ketika perempuan, khususnya ibu-ibu, memiliki pemahaman yang baik tentang keuangan, mereka akan lebih terlindungi dari skema penipuan yang marak terjadi, yang seringkali menjadi korban dari kalangan perempuan.
Penelitian juga menunjukkan bahwa literasi keuangan di dalam keluarga sangat dipengaruhi oleh persepsi dan pengetahuan ibu. Hal ini berdampak langsung pada kemampuan kognitif anak, terutama dalam hal pengelolaan keuangan. Oleh karena itu, OJK berfokus pada peningkatan literasi keuangan di kalangan ibu-ibu agar mereka tidak hanya memahami produk keuangan, tetapi juga dapat menghindari risiko penipuan yang semakin merajalela di sektor jasa keuangan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, OJK menerapkan empat pilar utama dalam melindungi konsumen. Pilar pertama adalah edukasi dan literasi keuangan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai berbagai produk dan layanan keuangan kepada masyarakat. Kedua, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, agar mereka beroperasi secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pilar ketiga adalah penanganan pengaduan konsumen, yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan praktik-praktik yang merugikan mereka. Dan yang terakhir, penanganan aktivitas keuangan ilegal, yang menjadi fokus utama OJK untuk melindungi masyarakat dari penipuan.
Dalam hal ini, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus bekerja keras untuk menghentikan praktik-praktik ilegal di sektor keuangan. Berdasarkan laporan terbaru, dari Januari hingga 28 Oktober 2024, OJK telah berhasil menghentikan lebih dari 2.500 entitas pinjaman daring ilegal dan 242 penawaran investasi ilegal. Sejak Satgas PASTI dibentuk pada tahun 2017, total 10.891 entitas keuangan ilegal telah ditutup. Upaya pemberantasan ini bertujuan untuk meminimalkan kerugian yang dialami masyarakat akibat aktivitas keuangan yang tidak sah.
Melalui program-program tersebut, OJK berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat, khususnya perempuan dan kelompok-kelompok komunitas, untuk menghindari risiko finansial yang dapat merugikan mereka. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat lebih mandiri dalam mengelola keuangan mereka, menjaga keamanan finansial keluarga, serta ikut mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem keuangan yang lebih aman dan transparan di Indonesia.