
https://www.antaranews.com
Jakarta Timur Pos – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, yang terletak di Nusa Tenggara Barat, telah memastikan kesiapan mereka untuk memberikan fasilitas penunjang bagi seorang penyandang tunadaksa yang saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Penyandang tunadaksa tersebut, yang dikenal dengan nama IWAS alias Agus, akan mendapatkan perhatian khusus terkait kebutuhannya yang berbeda dari warga binaan lainnya, mengingat kondisi fisiknya.
Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan ruangan khusus yang dilengkapi dengan fasilitas yang sesuai untuk kebutuhan penghuni yang memerlukan penanganan khusus, seperti penyandang tunadaksa. Fadli mengungkapkan, “Jika Agus sudah berada di sini (Lapas Lombok Barat), tetapi masih belum mampu mandiri dengan fasilitas penunjang yang kami sediakan, maka kami akan menyesuaikan dengan kebutuhan Agus.”
Fasilitas yang disediakan meliputi dua ruangan khusus yang sudah ada di lapas tersebut, yang tidak hanya diperuntukkan bagi penyandang tunadaksa, tetapi juga untuk warga binaan yang berusia lanjut. Setiap ruangan tersebut dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, termasuk kamar mandi dan kloset duduk untuk memudahkan penghuni yang membutuhkan dukungan mobilitas. Fadli juga menambahkan bahwa saat ini dua ruangan khusus tersebut sudah dihuni oleh beberapa warga binaan lansia yang memerlukan perhatian lebih, serta seorang warga binaan yang mengalami kesulitan berjalan dan menggunakan tongkat.
Lapas Kelas IIA Lombok Barat juga memiliki sistem pendukung untuk memastikan penghuni yang membutuhkan bantuan lebih lanjut mendapatkan pelayanan yang optimal. Fadli mengungkapkan bahwa ada juga warga binaan yang berstatus tahanan pendamping (tamping), yang memiliki tugas untuk membantu mereka yang membutuhkan bantuan dalam menjalani kegiatan sehari-hari di dalam lapas. “Ada warga binaan kami yang mengalami stroke, dan kami menugaskan tahanan pendamping untuk merawat mereka. Begitu juga nanti untuk Agus, jika dia tidak bisa merawat dirinya sendiri, kami akan menugaskan tahanan pendamping untuk membantu,” jelasnya.
Langkah ini menunjukkan upaya pihak Lapas Lombok Barat untuk tetap mematuhi hak asasi manusia bagi semua penghuni lapas, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik. Fasilitas khusus yang disediakan juga bertujuan untuk memastikan bahwa mereka yang membutuhkan perhatian lebih, baik karena usia lanjut atau kondisi fisik, tetap bisa menjalani masa tahanan mereka dengan mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Selain itu, fasilitas ini juga berperan dalam memastikan bahwa seluruh penghuni lapas mendapatkan hak-hak mereka dengan aman dan nyaman, termasuk dalam hal perawatan medis dan kesejahteraan fisik mereka. Pihak lapas menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang adil dan manusiawi bagi semua warga binaan, terlepas dari latar belakang atau status hukum mereka.
Dengan persiapan fasilitas penunjang ini, Lapas Lombok Barat berupaya menjaga standar pelayanan yang tinggi bagi penyandang tunadaksa dan memastikan mereka tetap mendapatkan hak-hak mereka selama menjalani masa tahanan. Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi lapas-lapas lain dalam menangani warga binaan yang memiliki kebutuhan khusus.