20 Maret 2025
KPK Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Kasus Korupsi Batubara di Kutai Kartanegara

https://www.inibalikpapan.com/

Jaktim Pos – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini memanggil Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, untuk memberikan keterangan terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari produksi batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih luas mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa saksi yang diperiksa, yaitu Isa, dimintai keterangan terkait dengan PNBP yang berasal dari produksi batubara di daerah tersebut. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 22 Oktober, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Meskipun demikian, pihak KPK belum mengungkapkan rincian lebih lanjut mengenai materi spesifik yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.

Kasus ini berfokus pada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari sejumlah perusahaan terkait dengan produksi batubara di wilayah Kutai Kartanegara. KPK sedang melakukan upaya intensif untuk mengungkap praktik korupsi yang melibatkan mantan bupati tersebut. Selain memanggil Isa, KPK juga kembali memeriksa sejumlah saksi yang mungkin memiliki informasi relevan mengenai dugaan gratifikasi ini.

Rita Widyasari, yang menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara dari 2010 hingga 2015, saat ini tengah menghadapi penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam upaya penyidikan ini, KPK telah menyita berbagai barang berharga dari Rita, termasuk 91 unit kendaraan, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Barang-barang sitaan tersebut kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, serta beberapa lokasi lain di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk perawatan.

Seluruh barang sitaan ini akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan rencananya akan dirampas untuk negara melalui proses pengadilan, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). KPK juga berkomitmen untuk merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari dan terus mengembangkan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara.

Rita Widyasari sendiri telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara sejak tahun 2017. Dalam perkara tersebut, ia dihukum untuk membayar denda sebesar Rp600 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Rita terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 yang berkaitan dengan perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Penyidikan KPK terhadap Rita Widyasari dan jaringan korupsi yang melibatkan pejabat-pejabat lainnya menunjukkan komitmen lembaga anti-korupsi ini untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia. Dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti, KPK berupaya untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban. Upaya ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *