15 Maret 2025
KPK Bongkar 4 Brankas dalam Penggeledahan Kasus Korupsi Izin Pertambangan di Kaltim

https://m.tribunnews.com/

Jaktim Pos – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah salah satu tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur. Selama penggeledahan di Kota Samarinda tersebut, penyidik membongkar empat brankas yang ditemukan di kediaman tersangka.

“KPK juga melakukan kegiatan pembongkaran terhadap empat unit brankas di rumah salah satu tersangka yang berlokasi di Kota Samarinda,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (24/10).

Penggeledahan di Samarinda dan Kutai Kartanegara

Selain di Samarinda, tim KPK juga melakukan penggeledahan di dua rumah lainnya yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen elektronik, dokumen-dokumen terkait izin usaha pertambangan (IUP), dan catatan transaksi keuangan.

Semua barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik untuk memperkuat berkas perkara. Temuan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jelas rangkaian tindak pidana korupsi yang terjadi.

Penetapan Tersangka dan Pencegahan ke Luar Negeri

Pada 19 September 2024, KPK secara resmi memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin pertambangan di Kalimantan Timur. Hingga saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK belum mempublikasikan inisial maupun jabatan para tersangka, mengingat proses penyidikan masih berlangsung.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga warga negara Indonesia yang diduga terlibat. Larangan ini diberlakukan guna memastikan keberadaan mereka selama proses penyidikan berlangsung.

“Pada 24 September 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” jelas Tessa.

Pencegahan Berlaku Selama 6 Bulan

Larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Menurut KPK, keberadaan ketiga orang tersebut sangat penting dalam rangka pengumpulan keterangan dan bukti terkait kasus dugaan korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

KPK terus mendalami kasus ini dan berharap agar seluruh pihak yang terlibat dapat bekerja sama dalam proses hukum. Pengungkapan kasus korupsi di sektor pertambangan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang melibatkan sumber daya alam dan perizinan.

Dengan langkah-langkah yang sedang diambil, KPK menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak akan berhenti dan semua pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *