22 Maret 2025
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Minta Dukungan Kejaksaan Agung untuk Temukan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan TWA Gunung Tunak

https://radarlombok.co.id/

Jaktim Pos – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, telah meminta dukungan dari Kejaksaan Agung untuk membantu menemukan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak. Tersangka tersebut, bernama Suherman, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, melalui sambungan telepon, mengungkapkan bahwa permintaan dukungan ini didasarkan pada kemampuan Kejaksaan Agung yang memiliki alat pelacak canggih. “Alat yang ada di Kejaksaan Agung bisa menentukan titik koordinat keberadaan DPO. Mereka memiliki unit adhiyaksa monitoring center yang sangat membantu dalam hal ini,” jelas Juri.

Dalam pencarian Suherman, pihak Kejari Lombok Tengah juga berkoordinasi dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Kejati NTB. Juri berharap bahwa usaha yang dilakukan bisa segera membuahkan hasil dan DPO tersebut bisa ditemukan. Kejari Lombok Tengah telah menerbitkan status DPO terhadap Suherman, yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, setelah tersangka tidak pernah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dilakukan sebanyak tiga kali.

“Karena dia tidak hadir memenuhi panggilan, maka status DPO dikeluarkan. Semua langkah ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur penanganan perkara,” tambahnya. Kejaksaan juga sebelumnya sudah mencoba melakukan penjemputan paksa di rumah Suherman di Ampenan, Kota Mataram, berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Lombok Tengah. Sayangnya, ketika tim penyidik datang, Suherman tidak ada di tempat.

Istri Suherman mengaku bahwa suaminya telah pergi sejak hakim menolak gugatan praperadilan dalam kasus tersebut, yang memunculkan dugaan bahwa Suherman sudah pergi ke luar daerah. Juri juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Suherman, agar bisa segera disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Dalam kasus ini, Kejari Lombok Tengah telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat NTB, dengan nilai kerugian mencapai Rp333 juta akibat kekurangan pekerjaan. Kasus ini sebelumnya juga pernah menghadapi gugatan praperadilan dari tiga pemohon yang merupakan tersangka lainnya, yaitu MNR sebagai konsultan pengawas, FS sebagai direktur pelaksana proyek PT Indomine Utama, dan Suherman sendiri.

Namun, pada 6 Juli 2023, hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Praya menyatakan bahwa tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Lombok Tengah terhadap ketiga pemohon tersebut adalah tidak sah. Meskipun demikian, kejaksaan melanjutkan penyidikan dengan menggunakan surat perintah yang baru.

Setelah melakukan penyidikan ulang, Suherman kembali ditetapkan sebagai tersangka dan mengajukan gugatan praperadilan yang juga ditolak oleh hakim pada 10 September. Proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak, yang dibangun pada tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp3 miliar dari Dinas PUPR NTB, mengalami kerusakan parah setelah serah terima sementara dari rekanan pelaksana, PT Indomine Utama. Jaksa menemukan adanya indikasi kekurangan spesifikasi dan volume pekerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Nusa Tenggara Timur.

Melihat dari berbagai sudut pandang, penanganan kasus ini menjadi sangat penting untuk memberikan keadilan serta memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek pemerintah di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *