
https://www.merdeka.com/
Jaktim Pos – Seorang mahasiswi berusia 19 tahun yang berasal dari Lampung, yang dikenal dengan nama inisial HIPKA atau Hellen, ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya. Penangkapan ini dilakukan oleh tim patroli siber dari Polres Tulang Bawang setelah mereka mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di akun Instagram milik Hellen yang menggunakan nama @hellenindah_.
Kepala Polres Tulang Bawang, AKBP James H. Hutajulu, menyatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari temuan tim patroli siber yang menemukan unggahan di akun Instagram Hellen yang berisi promosi situs judi online. Tim patroli siber melakukan investigasi lebih lanjut dan menemukan bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan. Pada hari Kamis (14/11), pihak kepolisian berhasil menangkap Hellen di kediamannya yang berada di Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Hellen mengaku bahwa ia menerima bayaran sebesar Rp750 ribu untuk memposting promosi situs judi online tersebut selama 20 hari. Selama periode itu, ia diwajibkan untuk memposting konten promosi sebanyak dua kali setiap hari. Hellen mengaku tidak menyadari bahwa tindakannya mempromosikan situs judi online bisa berujung pada masalah hukum yang serius.
AKBP James H. Hutajulu menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan Hellen, dia hanya melakukannya sebagai pekerjaan sampingan. Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap menindak tegas pelanggaran yang melibatkan promosi judi online, karena hal ini melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia. Polisi juga menyampaikan bahwa Hellen melakukan aksi tersebut tanpa menyadari dampak negatif yang bisa ditimbulkan dari mempromosikan kegiatan ilegal seperti judi online, yang dapat merugikan banyak orang.
Atas perbuatannya, Hellen dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar bagi siapa saja yang terlibat dalam penyebaran atau promosi konten yang melanggar hukum, seperti judi online.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Saat ini, yang bersangkutan masih ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP James.
Polres Tulang Bawang melalui tim patroli siber terus mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum di dunia maya, khususnya terkait dengan perjudian online yang ilegal. Selain merugikan banyak pihak, tindakan tersebut juga dapat merusak citra pribadi dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turut mendukung langkah-langkah tegas yang diambil oleh Polres Tulang Bawang untuk memberantas penyebaran konten-konten ilegal di dunia maya. Para pihak berwenang juga berkoordinasi dengan penyedia platform digital untuk mengidentifikasi dan menutup akun-akun yang terlibat dalam aktivitas ilegal seperti promosi judi online.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama pengguna media sosial yang aktif, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan platform digital. Tindakan sembarangan seperti mempromosikan produk atau situs ilegal dapat berujung pada masalah hukum yang serius, sebagaimana yang dialami oleh Hellen. Pihak berwenang berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dapat merusak keamanan dan ketertiban di dunia maya.