15 Maret 2025
BPOM Ingatkan Bahaya Skincare Etiket Biru dan Kosmetik Tanpa Izin Edar

https://www.merdeka.com/

Jaktim Pos – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengingatkan masyarakat tentang potensi bahaya yang ditimbulkan oleh produk perawatan kulit yang dikenal dengan sebutan “skincare etiket biru”. Istilah ini merujuk pada produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat keras, biasanya digunakan dalam rangkaian pengobatan medis tertentu, dan disiapkan sebagai produk racikan oleh apotek atau dokter kulit.

Menurut Humas BPOM Eka Rosmalasari, skincare yang diberikan label biru seharusnya merupakan produk yang disiapkan secara personal untuk pasien, sesuai dengan diagnosa dokter kulit yang merawatnya. Produk ini tidak dimaksudkan untuk dijual bebas atau digunakan oleh orang lain tanpa pengawasan medis yang tepat.

“Skincare beretiket biru seharusnya bersifat pribadi, diracik sesuai kebutuhan pasien berdasarkan diagnosa dokter. Sayangnya, saat ini kami menemukan banyak sekali produk skincare beretiket biru yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahkan dijual secara massal tanpa pengawasan dokter yang berpotensi merusak kulit penggunanya,” ungkap Eka melalui keterangan resmi, Senin (18/11).

BPOM menemukan bahwa banyak skincare beretiket biru yang mengandung bahan obat keras yang tidak semestinya digunakan sembarangan, apalagi tanpa resep dokter. Masalahnya, produk-produk tersebut kini beredar bebas di pasar, terutama dijual melalui platform daring, yang mana konsumen dapat membeli tanpa melalui pemeriksaan atau persetujuan dari tenaga medis. Produk semacam ini tidak hanya berisiko menyebabkan kerusakan kulit, tetapi juga berpotensi menimbulkan efek samping serius dan komplikasi kesehatan lainnya.

Eka juga menjelaskan bahwa selain masalah dengan produk skincare beretiket biru, BPOM juga menemukan banyak kosmetik yang beredar tanpa izin edar (TIE). Kosmetik yang tidak terdaftar resmi di BPOM ini tentunya berisiko tinggi bagi kesehatan penggunanya. Karena tidak terjamin keamanan, manfaat, dan kualitasnya, kosmetik tanpa izin edar bisa membawa dampak buruk bagi penggunanya. BPOM juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap produk kedaluwarsa. Produk kosmetik yang telah melewati masa kedaluwarsa tidak lagi bisa menjamin kualitas atau keamanannya, sehingga sangat berisiko digunakan.

“Produk yang sudah kedaluwarsa harus diperhatikan dengan seksama, karena meskipun masih tampak baik di luar, bahan aktif dalam produk tersebut bisa saja sudah rusak atau berkurang kemanjurannya, yang berpotensi menimbulkan masalah pada kulit atau kesehatan lainnya,” tambah Eka.

Pada dasarnya, skincare beretiket biru merujuk pada sediaan farmasi yang diracik dan disesuaikan dengan kondisi kulit pasien yang sedang membutuhkan pengobatan tertentu. Produk ini merupakan bagian dari pengobatan medis yang harus melalui konsultasi dan resep dari dokter. Oleh karena itu, seharusnya skincare beretiket biru hanya digunakan di bawah pengawasan medis untuk menghindari potensi efek samping yang merugikan.

Namun, belakangan ini BPOM menemukan banyak produk dengan etiket biru yang beredar tanpa pengawasan atau resep dokter. Produk-produk ini bisa saja memiliki kandungan obat keras, yang jika digunakan sembarangan, bisa menyebabkan iritasi kulit, alergi, atau bahkan kerusakan kulit permanen.

BPOM terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih produk perawatan kulit. Sebaiknya, pengguna skincare memastikan bahwa produk yang mereka gunakan telah terdaftar di BPOM dan diperoleh dari sumber yang terpercaya. Jika produk skincare mengandung bahan aktif yang kuat, seperti kortikosteroid atau retinoid, sebaiknya digunakan dengan resep dan pengawasan dokter untuk mencegah komplikasi yang tidak diinginkan.

BPOM juga menyarankan agar masyarakat lebih waspada terhadap produk kecantikan yang dijual bebas di pasar atau melalui online shop tanpa adanya izin edar. Konsumen disarankan untuk memeriksa terlebih dahulu nomor registrasi BPOM yang tertera pada kemasan produk untuk memastikan keamanannya.

Dengan semakin maraknya produk kecantikan yang tidak terdaftar resmi, BPOM berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindaklanjuti peredaran produk-produk yang berisiko membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk selalu memilih produk yang terjamin kualitas dan keamanannya, serta menghindari penggunaan produk yang tidak jelas sumber dan izinnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *