17 April 2025
Tragis! Pria 45 Tahun Diduga Bunuh Diri di Rel Kereta Commuter Line

https://www.antaranews.com/

Jaktim Pos – Polisi menduga bahwa seorang pria berusia 45 tahun, yang diidentifikasi dengan inisial X, mengalami kecelakaan tragis di perlintasan sebidang kereta api jalur Kemayoran – Kampung Bandan, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada hari Jumat. Insiden ini terjadi ketika pria tersebut diduga melakukan bunuh diri dengan cara berbaring di rel kereta, yang mengakibatkan dia terlindas oleh Kereta Commuter Line.

Kepala Unit Reskrim Polsek Pademangan, AKP Gede Gustiyana, menjelaskan bahwa saat kereta mendekat, korban terlihat tidur di rel tanpa berusaha untuk bangkit. “Dugaan sementara, bisa bunuh diri karena saat kereta belum lewat, dia langsung tidur di rel dan langsung terlindas,” ungkapnya. Korban ditemukan tewas di lokasi kejadian, dan informasi awal menunjukkan bahwa ia mungkin merupakan penduduk lokal, mengingat penampilannya yang santai dengan celana pendek dan pakaian biasa.

Pihak kepolisian sedang melakukan investigasi lebih lanjut dengan memeriksa beberapa saksi yang berada di sekitar lokasi saat kejadian. “Saat ini fokus pemeriksaan saksi-saksi dan mencari keluarganya,” kata AKP Gustiyana. Dia juga menyebutkan bahwa jasad korban telah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk proses identifikasi dan administrasi. “Administrasi sudah, tinggal menunggu keluarga saja untuk mengambil jasad korban,” tambahnya.

Sementara itu, Manager Public Relations PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter), Leza Arlan, memberikan keterangan bahwa laporan tentang kecelakaan ini diterima pada pukul 09.44 WIB. Petugas langsung melakukan pengecekan terhadap kereta yang terlibat dan memastikan bahwa Commuter Line dapat melanjutkan perjalanan setelah insiden tersebut.

Leza juga menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang. Selain itu, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 mengharuskan pengemudi kendaraan untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain yang memberikan hak utama kepada kereta api.

“Demi keselamatan bersama, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sepanjang rel karena sangat membahayakan perjalanan kereta api,” tegas Leza. Ia menambahkan bahwa pihaknya selalu berupaya untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api, termasuk dengan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan jika melanggar peraturan yang ada.

Kejadian tragis ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya keselamatan saat berada di dekat jalur kereta api. Mengingat bahwa kecelakaan seperti ini dapat dicegah dengan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Pihak berwenang terus berupaya untuk menyelidiki lebih lanjut tentang keadaan korban dan memastikan bahwa hal serupa tidak terulang di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *