15 Maret 2025
Mantan Camat Harian Divonis 16 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Pembukaan Hutan Tele

https://opungnews.com/

Jaktim Pos – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 16 bulan penjara kepada Waston Simbolon (55), mantan Camat Harian, atas kasus korupsi dalam pembukaan Hutan Tele. Kasus ini terjadi di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis, dalam persidangan pada Kamis (24/10) menyatakan, “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Waston Simbolon dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan.” Selain hukuman penjara, Waston juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, ia akan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan penjara selama satu bulan.

Dakwaan dan Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa dianggap bersalah berdasarkan dakwaan subsider.

Dalam putusannya, hakim mengungkapkan sejumlah pertimbangan. Salah satu hal yang memberatkan hukuman Waston adalah perbuatannya dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Meski demikian, ada juga faktor yang meringankan, yaitu Waston mengakui kesalahannya dan belum pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya.

Respons dan Tenggat Waktu Banding

Setelah vonis dibacakan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Jaksa Ahmad Hawali dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelumnya menuntut Waston dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider kurungan tiga bulan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Latar Belakang Kasus

Kasus korupsi ini berawal dari pengembangan perkara yang melibatkan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon. Terdakwa Waston diduga terlibat dalam tindakan korupsi bersama-sama dengan pihak lain yang menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara, kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp32,74 miliar.

Kasus ini menyoroti kembali masalah penyelewengan kekuasaan di daerah dan menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang terus diupayakan di wilayah Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *